BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Homoseksual merupakan perbuatan asusila yang sangat
terkutuk dan menunjukkan pelakunya seorang yang mengalami penyimpangan
psikologis dan tidak normal. Berbicara tentang homoseksual di negara-negara
maju, maka kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Di negara-negara tersebut
kegiatannya sudah dilegalkan. Yang lebih menyedihkan lagi, bahwa 'virus' ini
ternyata juga telah mewabah di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Masalah homoseksual dan lesbian di Indonesia kini
memasuki babak-babak yang semakin menentukan. Sebagai sebuah negeri Muslim
terbesar, Indonesia menjadi ajang pertaruhan penting perguliran kasus ini.
Anehnya, hampir tidak ada organisasi dan tokoh umat yang serius menanggapi
masalah ini. Padahal, ibarat penyakit, masalahnya sudah semakin kronis, karena
belum mendapatkan terapi yang serius
Jika kita telaah sejarah peradaban manusia, sebenarnya
fenomena penyimpangan seksual sudah muncul jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW,
tepatnya pada masa Nabi Luth yang diutus untuk kaum Sadoum. Hampir semua kitab
tafsir mengabadikan kisah tersebut ketika menyingkap kandungan ayat-ayat yang
berkaitan dengan kisah nabi Luth.
Allah berfirman: “Dan
Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan
faahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian.
Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada
wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain
hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah
orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan
pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal
(dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah
bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [QS Al-A’raf:80-84].
Allah menggambarkan Adzab yang menimpa kaum nabi Luth
: “Maka tatkala datang azab Kami, Kami
jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami
hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang
diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang
zalim” [Hud : 82-83]
Semua ayat di atas secara jelas mengutuk dan melaknat
praktek homoseksual karena bertentangan dengan kodrat dan kenormalan manusia.
B.
Rumusan Masalah
Perumusan masalah yang diperoleh penyusunan ini
sebagai berikut:
1.
Apa pengertian homoseksual?
2.
Bagaimana hukum-hukum (dalil)
tentang homoseksual?
3.
Bagaimana pandangan Islam tentang
homoseksual?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian homoseksual.
2.
Untuk mengetahui hukum-hukum (dalil)
tentang homoseksual.
3. Untuk mengetahui pandangan Islam tentang homoseksual
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Homoseksual
Homoseksualitas mengacu pada interaksi seksual
dan/atau romantis antara pribadi yang berjenis kelamin sama. Pada penggunaan
mutakhir, kata sifat homoseks digunakan untuk hubungan intim dan/atau hubungan seksual
di antara orang-orang berjenis kelamin yang sama, yang bisa jadi tidak
mengidentifikasi diri merek sebagai gay atau lesbian. Homoseksualitas, sebagai
suatu pengenal, pada umumnya dibandingkan dengan heteroseksualitas dan
biseksualitas. Istilah gay adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk
kepada pria homoseks. Sedangkan Lesbian adalah suatu istilah tertentu yang
digunakan untuk merujuk kepada wanita homoseks.
Definisi tersebut bukan definisi mutlak mengingat hal
ini diperumit dengan adanya beberapa komponen biologis dan psikologis dari seks
dan gender, dan dengan itu seseorang mungkin tidak seratus persen pas dengan
kategori di mana ia digolongkan. Beberapa orang bahkan menganggap ofensif
perihal pembedaan gender (dan pembedaan orientasi seksual).
Homoseksualitas dapat mengacu kepada:
1.
Orientasi seksual yang ditandai
dengan kesukaan seseorang dengan orang lain mempunyai kelamin sejenis secara
biologis atau identitas gender yang sama.
2.
Perilaku seksual dengan seseorang
dengan gender yang sama tidak peduli orientasi seksual atau identitas gender.
3.
Identitas seksual atau identifikasi
diri, yang mungkin dapat mengacu kepada perilaku homoseksual atau orientasi
homoseksual.
B. Hukum-hukum
(Dalil) tentang Homoseksual
Dalam pandangan Islam kaum homoseksual hukumnya adalah
haram dipandang dari segi apapun, dan yang paling mengerikan adalah adzab dan
laknat yang akan Allah berikan bagi para pelakunya. Adapun yang mendasari
tentang pelarangan aktivitas homoseks dan lesbian ini diterangkan dalam
Al-Qur’an dan Al-Hadits.
1. Ayat-ayat Al-Qur’an
a. Qur an Surat
Al-A’raf ayat 181 :
"Sesungguhnya
kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada
wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas,"
b. Qur an Surat An-Naml () ayat 55:
"Mengapa
kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi)
wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat
perbuatanmu),"
c Qur an Surat Al-‘Ankabut ayat 29:
Apakah
sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran
di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan:
"Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang
benar,"
2.
Sabda Nabi Muhammad Saw.
a.
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah
r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya perkara
yang paling aku takutkan atas ummatku adalah perbuatan kaum Luth
(homoseksual)," (Hasan, HR at-Tirmidzi [1457])
b.
Diriwayatkan dasri Abdullah bin
Abbas r.a, "Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, 'Allah melaknat orang
yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan
perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum
Luth'," (Shahih, HR Ahmad [I/3090]). Sebagai contoh adalah kaum luth yang
telah dibinasakan Allah karena kelakuannya tersebut didalam alquran banyak
diceritakan dengan sangat mengerikan dan homoseksual adalah hal yang paling
ditakuti rosul SAW kepada umatnya sekarang ini beliau SAW berharap umat islam
menjauhi perilaku ini.
C.
Pandangan Islam tentang Homoseksual)
Seluruh umat Islam sepakat bahwa homoseksual termasuk
dosa besar. Oleh karena perbuatan yang menjijikkan inilah Allah kemudian
memusnahkan kaum nabi Luth A.S dengan cara yang sangat mengerikan. Allah SWT
berfirman: “Mengapa kamu mendatangi jenis
lelaki di antara manusia, Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang
dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang- orang yang melampaui batas” (QS.
As-Syu’ra : 165-166)
Bahkan Homoseksual jauh lebih menjijikkan dan hina
daripada perzinahan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Bunuhlah fa’il dan maf’ulnya (kedua-duanya) (HR. Abu Daud dan
Tirmidzi)
Oleh karena itulah ancaman hukuman terhadap pelaku
homoseksual jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman bagi pelaku pezina.
Didalam perzinahan, hukuman dibagi menjadi dua yaitu bagi yang sudah menikah
dihukum rajam, sedangkan bagi yang belum menikah di cambuk 100 kali dan diasingkan
selama satu tahun. Adapun dalam praktek homoseksual tidak ada pembagian
tersebut. Asalkan sudah dewasa dan berakal (bukan gila) maka hukumannya sama
saja (tidak ada perbedaan hukuman bagi yang sudah menikah atau yang belum
menikah).
Sebenarnya ulama-ulama fiqh berbeda pendapat mengenai
hukuman bagi pelaku homoseksual. Diantara pendapat para ulama tersebut adalah:
1.
Fuqoha Madzhaf Hanbali: Mereka
sepakat bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual sama persis dengan hukuman bagi
pelaku perzinahan. Yang sudah menikah di rajam dan yang belum menikah dicambuk
100 kali dan diasingkan selama setahun. Adapun dalil yang mereka pergunakan
adalah Qiyas. Karena defenisi Homoseksual (Liwath)
menurut mereka adalah menyetubuhi sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah.
Maka mereka menyimpulkan bahwa hukuman bagi pelakunya adalah sama persis dengan
hukuman bagi pelaku perzinahan. Tetapi qiyas yang mereka lakukan adalah qiyas ma’a al-fariq (mengqiyaskan
sesuatu yang berbeda) karena liwath (homoseksual) jauh lebih menjijikkan dari
pada perzinahan.
2.
Pendapat yang benar adalah pendapat
kedua yang mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman
mati. Karena virus ini kalau saja tersebar di masyarakat maka ia akan menghancurkan
masyarakat tersebut.
3.
Syekh Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa
seluruh sahabat Rasulullah SAW sepakat bahwa hukuman bagi keduanya adalah hukuman
mati. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa
kamu temui melakukan perbuatan kaum Luth (Homoseksual), maka bunuhlah al-fail
dan al-maf’ul bi (kedua-duanya)”. Hanya saja para sahabat berbeda pendapat
tentang cara ekskusinya. Sebagian sahabat mengatakan bahwa kedua-duanya harus
dibakar hidup-hidup, sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain. Pendapat ini
diriwayatkan dari khalifah pertama Abu Bakar As-Shiddiq. Sahabat yang lain
berpendapat bahwa cara eksekusinya sama persis dengan hukuman bagi pezina yang
sudah menikah (rajam). Adapun pendapat yang ketiga adalah keduanya dibawa ke puncak
yang tertinggi di negeri itu kemudian diterjunkan dari atas dan dihujani dengan
batu. Karena dengan demikianlah kaum Nabi Luth A.S dihukum oleh Allah SWT. Yang
terpenting keduanya harus dihukum mati, karena ini adalah penyakit yang sangat
berbahaya dan sulit di deteksi. Jika seorang laki-laki berjalan berduaan dengan
seorang perempuan mungkin seseorang akan bertanya:”Siapa perempuan itu?”.
Tetapi ketika seseorang laki-laki berjalan dengan laki-laki lain akan sulit di
deteksi karena setiap laki-laki berjalan dengan laki-laki lain. Tetapi tentunya
tidak semua orang bisa menjatuhkan hukuman mati, hanya hakim atau wakilnyalah
yang berhak, sehingga tidak terjadi perpecahan dan kezaliman yang malah
menyebabkan munculnya perpecahan yang lebih dahsyat.
Menyimak posisi ajaran Islam yang tegas terhadap
masalah homoseksual, harusnya berbagai pihak tidak memberi kesempatan untuk
mempromosikannya. Karena itu, adalah ajaib, jika saat ini, begitu banyak media
massa yang membuat opini seolah-olah homoseksual adalah suatu tindakan mulia
(amal salih) yang perlu diterima oleh masyarakat. Promosi dan kampanye
besar-besaran legalisasi homoseksual ini berusaha menggiring opini masyarakat
untuk menerima praktek homoseksual.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Pengertian homoseksualitas mengacu pada interaksi seksual dan/atau romantis
antara pribadi yang berjenis kelamin sama. Pada penggunaan mutakhir, kata sifat
homoseks digunakan untuk hubungan intim dan/atau hubungan seksual di antara
orang-orang berjenis kelamin yang sama, yang bisa jadi tidak mengidentifikasi
diri merek sebagai gay atau lesbian.
2. Hukum-hukum (dalil) tentang
homoseksual diantaranya: Surat Al-A’raf ayat 181, Surat An-Naml ayat
55, Surat Al-‘Ankabut ayat 29, dan beberapa Hadist Riwayat Nabi Muhammad SAW.
3.
Pandangan Islam tentang homoseksual
Seluruh umat Islam sepakat bahwa homoseksual
termasuk dosa besar. Oleh karena perbuatan yang menjijikkan inilah Allah
kemudian memusnahkan kaum nabi Luth A.S dengan cara yang sangat mengerikan.
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari
sempurna. Oleh karena itu, Penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Dan sebelum penulis
menutup Makalah ini, Penulis ingin memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila
ada yang kurang berkenan dalam penyusunan Makalah ini. Akhirnya, Segala
puji bagi Allah yang telah mencurahkan rahmat-Nya dan menerangkan
pikiran-pikiran sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ini. Shalawat
serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai rasa
terima kasih penulis atas segala petunjuk-Nya. Sebagai penutup Penulis sungguh
sangat berharap semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Al Baghdadi,
Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta
Hasan, M. Ali,
1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam,
RajaGrafindo Persada, Jakarta
Mahjuddin,
1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa
Kini, Kalam Mulia, Jakarta
Uman, Cholil,
1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya
Zallum, Abdul
Qadim, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning,
Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan,
Definisi Hidup dan Mati, Al-Izzah, Bangil
Zuhdi, Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita
Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar