Rabu, 26 Oktober 2016

MAKALAH HOMOSEKSUAL DALAM AGAMA ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Homoseksual merupakan perbuatan asusila yang sangat terkutuk dan menunjukkan pelakunya seorang yang mengalami penyimpangan psikologis dan tidak normal. Berbicara tentang homoseksual di negara-negara maju, maka kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Di negara-negara tersebut kegiatannya sudah dilegalkan. Yang lebih menyedihkan lagi, bahwa 'virus' ini ternyata juga telah mewabah di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Masalah homoseksual dan lesbian di Indonesia kini memasuki babak-babak yang semakin menentukan. Sebagai sebuah negeri Muslim terbesar, Indonesia menjadi ajang pertaruhan penting perguliran kasus ini. Anehnya, hampir tidak ada organisasi dan tokoh umat yang serius menanggapi masalah ini. Padahal, ibarat penyakit, masalahnya sudah semakin kronis, karena belum mendapatkan terapi yang serius
Jika kita telaah sejarah peradaban manusia, sebenarnya fenomena penyimpangan seksual sudah muncul jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Luth yang diutus untuk kaum Sadoum. Hampir semua kitab tafsir mengabadikan kisah tersebut ketika menyingkap kandungan ayat-ayat yang berkaitan dengan kisah nabi Luth.
Allah berfirman: “Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [QS Al-A’raf:80-84].
Allah menggambarkan Adzab yang menimpa kaum nabi Luth : “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]
Semua ayat di atas secara jelas mengutuk dan melaknat praktek homoseksual karena bertentangan dengan kodrat dan kenormalan manusia.

B.     Rumusan Masalah
Perumusan masalah yang diperoleh penyusunan ini sebagai berikut:
1.      Apa pengertian homoseksual?
2.      Bagaimana hukum-hukum (dalil) tentang homoseksual?
3.      Bagaimana pandangan Islam tentang homoseksual?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian homoseksual.
2.      Untuk mengetahui hukum-hukum (dalil) tentang homoseksual.
3.      Untuk mengetahui pandangan Islam tentang homoseksual

BAB II
PEMBAHASAN


A.   Pengertian Homoseksual
Homoseksualitas mengacu pada interaksi seksual dan/atau romantis antara pribadi yang berjenis kelamin sama. Pada penggunaan mutakhir, kata sifat homoseks digunakan untuk hubungan intim dan/atau hubungan seksual di antara orang-orang berjenis kelamin yang sama, yang bisa jadi tidak mengidentifikasi diri merek sebagai gay atau lesbian. Homoseksualitas, sebagai suatu pengenal, pada umumnya dibandingkan dengan heteroseksualitas dan biseksualitas. Istilah gay adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada pria homoseks. Sedangkan Lesbian adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada wanita homoseks.
Definisi tersebut bukan definisi mutlak mengingat hal ini diperumit dengan adanya beberapa komponen biologis dan psikologis dari seks dan gender, dan dengan itu seseorang mungkin tidak seratus persen pas dengan kategori di mana ia digolongkan. Beberapa orang bahkan menganggap ofensif perihal pembedaan gender (dan pembedaan orientasi seksual).
Homoseksualitas dapat mengacu kepada:
1.      Orientasi seksual yang ditandai dengan kesukaan seseorang dengan orang lain mempunyai kelamin sejenis secara biologis atau identitas gender yang sama.
2.      Perilaku seksual dengan seseorang dengan gender yang sama tidak peduli orientasi seksual atau identitas gender.
3.      Identitas seksual atau identifikasi diri, yang mungkin dapat mengacu kepada perilaku homoseksual atau orientasi homoseksual.

B.   Hukum-hukum (Dalil) tentang Homoseksual
Dalam pandangan Islam kaum homoseksual hukumnya adalah haram dipandang dari segi apapun, dan yang paling mengerikan adalah adzab dan laknat yang akan Allah berikan bagi para pelakunya. Adapun yang mendasari tentang pelarangan aktivitas homoseks dan lesbian ini diterangkan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
1.     Ayat-ayat Al-Qur’an
a.  Qur an Surat Al-A’raf ayat 181 :
"Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas,"
b.   Qur an Surat An-Naml () ayat 55:
"Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu),"
c     Qur an Surat Al-‘Ankabut ayat 29:
Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar,"
       2.   Sabda Nabi Muhammad Saw.
a.         Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya perkara yang paling aku takutkan atas ummatku adalah perbuatan kaum Luth (homoseksual)," (Hasan, HR at-Tirmidzi [1457])
b.        Diriwayatkan dasri Abdullah bin Abbas r.a, "Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, 'Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth'," (Shahih, HR Ahmad [I/3090]). Sebagai contoh adalah kaum luth yang telah dibinasakan Allah karena kelakuannya tersebut didalam alquran banyak diceritakan dengan sangat mengerikan dan homoseksual adalah hal yang paling ditakuti rosul SAW kepada umatnya sekarang ini beliau SAW berharap umat islam menjauhi perilaku ini.

C.    Pandangan Islam tentang Homoseksual)
Seluruh umat Islam sepakat bahwa homoseksual termasuk dosa besar. Oleh karena perbuatan yang menjijikkan inilah Allah kemudian memusnahkan kaum nabi Luth A.S dengan cara yang sangat mengerikan. Allah SWT berfirman: “Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, Dan kamu tinggalkan                         isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-    orang yang melampaui batas” (QS. As-Syu’ra : 165-166)
Bahkan Homoseksual jauh lebih menjijikkan dan hina daripada perzinahan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Bunuhlah fa’il dan maf’ulnya (kedua-duanya) (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Oleh karena itulah ancaman hukuman terhadap pelaku homoseksual jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman bagi pelaku pezina. Didalam perzinahan, hukuman dibagi menjadi dua yaitu bagi yang sudah menikah dihukum rajam, sedangkan bagi yang belum menikah di cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapun dalam praktek homoseksual tidak ada pembagian tersebut. Asalkan sudah dewasa dan berakal (bukan gila) maka hukumannya sama saja (tidak ada perbedaan hukuman bagi yang sudah menikah atau yang belum menikah).
Sebenarnya ulama-ulama fiqh berbeda pendapat mengenai hukuman bagi pelaku homoseksual. Diantara pendapat para ulama tersebut adalah:
1.      Fuqoha Madzhaf Hanbali: Mereka sepakat bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual sama persis dengan hukuman bagi pelaku perzinahan. Yang sudah menikah di rajam dan yang belum menikah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Adapun dalil yang mereka pergunakan adalah Qiyas. Karena defenisi Homoseksual (Liwath) menurut mereka adalah menyetubuhi sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah. Maka mereka menyimpulkan bahwa hukuman bagi pelakunya adalah sama persis dengan hukuman bagi pelaku perzinahan. Tetapi qiyas yang mereka lakukan adalah qiyas ma’a al-fariq (mengqiyaskan sesuatu yang berbeda) karena liwath (homoseksual) jauh lebih menjijikkan dari pada perzinahan.
2.      Pendapat yang benar adalah pendapat kedua yang mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Karena virus ini kalau saja tersebar di masyarakat maka ia akan menghancurkan masyarakat tersebut.
3.      Syekh Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa seluruh sahabat Rasulullah SAW sepakat bahwa hukuman bagi keduanya adalah hukuman mati. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa kamu temui melakukan perbuatan kaum Luth (Homoseksual), maka bunuhlah al-fail dan al-maf’ul bi (kedua-duanya)”. Hanya saja para sahabat berbeda pendapat tentang cara ekskusinya. Sebagian sahabat mengatakan bahwa kedua-duanya harus dibakar hidup-hidup, sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain. Pendapat ini diriwayatkan dari khalifah pertama Abu Bakar As-Shiddiq. Sahabat yang lain berpendapat bahwa cara eksekusinya sama persis dengan hukuman bagi pezina yang sudah menikah (rajam). Adapun pendapat yang ketiga adalah keduanya dibawa ke puncak yang tertinggi di negeri itu kemudian diterjunkan dari atas dan dihujani dengan batu. Karena dengan demikianlah kaum Nabi Luth A.S dihukum oleh Allah SWT. Yang terpenting keduanya harus dihukum mati, karena ini adalah penyakit yang sangat berbahaya dan sulit di deteksi. Jika seorang laki-laki berjalan berduaan dengan seorang perempuan mungkin seseorang akan bertanya:”Siapa perempuan itu?”. Tetapi ketika seseorang laki-laki berjalan dengan laki-laki lain akan sulit di deteksi karena setiap laki-laki berjalan dengan laki-laki lain. Tetapi tentunya tidak semua orang bisa menjatuhkan hukuman mati, hanya hakim atau wakilnyalah yang berhak, sehingga tidak terjadi perpecahan dan kezaliman yang malah menyebabkan munculnya perpecahan yang lebih dahsyat.

Menyimak posisi ajaran Islam yang tegas terhadap masalah homoseksual, harusnya berbagai pihak tidak memberi kesempatan untuk mempromosikannya. Karena itu, adalah ajaib, jika saat ini, begitu banyak media massa yang membuat opini seolah-olah homoseksual adalah suatu tindakan mulia (amal salih) yang perlu diterima oleh masyarakat. Promosi dan kampanye besar-besaran legalisasi homoseksual ini berusaha menggiring opini masyarakat untuk menerima praktek homoseksual.



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
1.      Pengertian homoseksualitas mengacu pada interaksi seksual dan/atau romantis antara pribadi yang berjenis kelamin sama. Pada penggunaan mutakhir, kata sifat homoseks digunakan untuk hubungan intim dan/atau hubungan seksual di antara orang-orang berjenis kelamin yang sama, yang bisa jadi tidak mengidentifikasi diri merek sebagai gay atau lesbian.
2.      Hukum-hukum (dalil) tentang homoseksual diantaranya: Surat Al-A’raf ayat 181, Surat An-Naml ayat 55, Surat Al-‘Ankabut ayat 29, dan beberapa Hadist Riwayat Nabi Muhammad SAW.
3.      Pandangan Islam tentang homoseksual
Seluruh umat Islam sepakat bahwa homoseksual termasuk dosa besar. Oleh karena perbuatan yang menjijikkan inilah Allah kemudian memusnahkan kaum nabi Luth A.S dengan cara yang sangat mengerikan.

B.       Saran
Penulis menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, Penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Dan sebelum penulis menutup Makalah ini, Penulis ingin memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada yang kurang berkenan dalam penyusunan Makalah ini. Akhirnya, Segala puji bagi Allah yang telah mencurahkan rahmat-Nya dan menerangkan pikiran-pikiran sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ini. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai rasa terima kasih penulis atas segala petunjuk-Nya. Sebagai penutup Penulis sungguh sangat berharap semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Amin.

DAFTAR PUSTAKA



Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta
Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta
Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya
Zallum, Abdul Qadim, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Al-Izzah, Bangil
Zuhdi, Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar